Mabes Polri mengimbau agar masyarakat melaporkan jika melihat ada anggota polisi nakal. Bagaimana cara melaporkan anggota polisi nakal itu?
Seperti dilansir dari Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (8/4), masyarakat diminta untuk mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut. Kemudian melaporkan ke Bidang Propam atau menghubungi Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615).
Tak hanya lewat telepon, masyarakat juga bisa melaporkan lewat online di Website Div Propam Polri: http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan.
Polri menjamin akan menjaga identitas warga yang melapor. "Jangan biarkan ada oknum masyarakat menyuap, jangan biarkan ada oknum Polri menerima suap." demikian imbauan Mabes Polri.

No comments:
Post a Comment